Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir, Polisi Tangkap Pelaku di Sukaraja Tasikmalaya

- 7 April 2020, 17:20 WIB
Kasat reskrim Polresm Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman.*
Kasat reskrim Polresm Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial WS (42) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya karena kedapatan menyelundupkan 7 truk bermuatan bahan nuklir di wilayah Bangka Belitung.

Pelaku diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, setelah pihak Polres Tasikmalaya Kota diminta mengembangkan kasus bahan nuklir ilegal oleh Polda Babel.

"Sebelumnya kita diminta bantuan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir oleh Polda Bangka Belitung. Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Selasa 7 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks TKA Asal Tiongkok Diberi Fasilitas Karantina di Jakarta, Simak Faktanya

Menurut Yusuf, pelaku bermodus menyembunyikan bahan nuklir tersebut dengan cara menutupnya menggunakan tumpukan batu bata.

Lanjut Yusuf, pihaknya dalam kasus tersebut sifatnya membantu proses penangkapan kasus penyelundupan bahan nuklir yang ditangani Polda Babel.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan warga asli Kabupaten Majalengka, tapi berdomisili di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sesak Napas, Petugas Dishub Meninggal Usai Menjaga Perbatasan Pangandaran

"Tersangka aslinya warga Majalengka, tapi berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, karena memiliki istri di sana. Kita tangkap di Sukaraja setelah melakukan penyelidikan," tuturnya.

Dikatakan Yusuf, setelah ditangkap tersangka WS sudah diserahkan ke Polda Babel untuk diproses lebih lanjut.

WS dikirim dengan dikawal ketat oleh beberapa anggota tim Reskrim untuk diserahkan langsung ke Bangka Belitung.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Mantan Kapolda Akui Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis

"Tersangka sudah diserahkan langsung ke pihak Polda Bangka Belitung. Di mana selama ini status tersangka sebagai daftar pencarian orang," ujar Yusuf.

Sesuai keterangan pengembangan kasusnya, lanjut Yusuf, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x