Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemakai Obat Hipertensi Golongan Sartan Lebih Rentan Terkena Covid-19?
Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan maksimal hukuman lima tahun. Dirinya mengaku menyesal, meski kini sudah terlambat dan harus merasakan dinginnya tembok penjara.***