Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah WHO Sebut Ibuprofen Memperparah Virus Corona?
Dalam setiap melakukan pencabulan kata Yusuf, pelaku juga mengancam agar korban jangan keluar dari rumah.
Korban harus selalu di rumah pelaku, dengan dalih agar pengobatannya sempurna. Setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu melakukannya ketika istri pelaku sedang ke luar rumah untuk bekerja.
"Kasus ini baru terungkap setelah warga termasuk keluarga korban mencurigai terhadap pelaku dan korban. Setelah lama mengintai akhirnya warga menggerebeknya," tuturnya.
Bahkan warga sempat beramai-ramai menghakimi pelaku sebelum pelaku diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Gojek dan Grab Saling Bergandengan Siapkan Angkutan untuk Tenaga Medis di Tengah Wabah Covid-19
Untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 76 d Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jountho pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Pelaku diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar!nya.***