Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Pergeseran Anggaran Bisa Dilakukan Guna Tangani Persoalan Corona

- 20 Maret 2020, 18:13 WIB
 Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ali Rasyid.*
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ali Rasyid.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah di setiap kabupaten/kota, didorong untuk segera menyikapi kondisi darurat mewabahnya virus Covid-19 yang semakin hari kian meluas dengan pasien positif yang terus bertambah banyak.

Langkah-langkah strategis dan taktis harus segera dilakukan agar penanganannya cepat, bijak dan tepat, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Upaya ini yakni dengan segera merealokasi anggaran secara total demi kepentingan yang lebih besar demi misi kemanusiaan.

Baca Juga: Menjadi Episentrum Pandemi Gloal Covid-19, Ferrari dan Fiat Buat Ventilator untuk Pasien di Italia

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ali Rasyid, ketika melakukan kunjungan kerja ke dapilnya, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat 20 Maret 2020.

Komisi V sendiri merupakan mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan kesehatan.

"Upaya ini sangat penting dilakukan dalam menyelamatkan nyawa warga Jawa Barat. Sebab ternyata jumlah warga Jabar yang positif terkena corona mengalami lonjakan signifikan tiap harinya," jelas Ali Rasyid.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Kepala Staf Kepresidenan: Kartu Pra Kerja Bukan untuk Gaji Pengangguran

Merealokasi anggaran yang dimaksudnya, yakni dalam kondisi darurat seperti saat ini ketersediaan anggaran bisa dimanfaatkan untuk mengantisifasi wabah corona.

Menurutnya, caranya yakni dengan melakukan pengalihan anggaran atau realokasi APBD Provinsi Jawa Barat yang nilainya sekira Rp 46 Triliun lebih.

"Langkah tersebut bisa ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah," terang politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Melesat Naik jadi 369, 32 Kasus Baru Dikonfirmasi Berasal dari DKI Jakarta

Dikatatakannya, dalam Pasal 2 Ayat 2 menyatakan, jika pemerintah daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.

Begitu pula dalam Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

Maka tidak heran, jika dirinya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyikapi tanggap darurat copid-19 dengan bijak, cepat dan tepat.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Akui Dapat dari Mantan Pengacaranya

Guna mendeteksi penyebaran virus tersebut, maka pemerintah harus menggratiskan pemeriksaan atau tes Covid-19 bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Dengan adanya ketersediaan anggaran tersebut, maka upaya ini bisa dilakukan. Begitu pula guna melengkapi alat-alat kesehatan dan obat-obatan untuk penanganan pasien inveksi covid-19, bakal bisa berjalan tanpa kendala.

Baca Juga: Jadi Solusi Alternatif Masyarakat Terdampak Covid-19, Kartu Pra-Kerja Resmi Diluncurkan

Menyiapkan RSUD Rujukan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah menetapkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai rumah sakit rujukan di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x