Resmi Diluncurkan, Kepala Staf Kepresidenan: Kartu Pra Kerja Bukan untuk Gaji Pengangguran

- 20 Maret 2020, 16:58 WIB
KEPALA Staff Kepresidenan, Moeldoko menyatakan kartu pra kerja yang dijanjikan Jokowi dalam kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan cair pada April 2020.*
KEPALA Staff Kepresidenan, Moeldoko menyatakan kartu pra kerja yang dijanjikan Jokowi dalam kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan cair pada April 2020.* /PMJ NEWS/
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Kartu Pra Kerja pada Jumat 20 Maret 2020.
 
Peluncuran kartu Pra Kerja tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk dapat menjadi stimulus perekonomian di tengah wabah Covid-19 di Indonesia.

Kartu Pra Kerja yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan maupun tidak, seperti buruh, karyawan, korban PHK, dan lulusan SMA atau SMK yang berusia 18 tahun keatas.
 
Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Melesat Naik jadi 369, 32 Kasus Baru Dikonfirmasi Berasal dari DKI Jakarta

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, program Kartu Pra Kerja bukan merupakan fasilitas untuk menggaji pengangguran.

"Kartu Pra-Kerja ini bukan menggaji pengangguran. Ini adalah tafsiran yang salah, jadi saya ingin meluruskan ini sama sekali tidak seperti itu," ujarnya.

Moeldoko mengungkapkan, Kartu Pra Kerja merupakan fasilitas berupa bantuan pembiayaan untuk melakukan pelatihan sehingga mampu mendorong masyarakat Indonesia agar mendapat pekerjaan maupun berwirausaha.
 
Baca Juga: Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Akui Dapat dari Mantan Pengacaranya

"Perusahaan kalau meminta tenaga kerja itu pasti ada dua hal, yaitu pengalaman dan keahlian. Bagaimana nasib anak-anak muda kalau tidak diberikan pelatihan pasti tidak mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Melalui pelatihan pada program ini, masyarakat akan mendapat skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni (up-skilling), atau bidang yang baru (re-skilling).

"Tapi ini juga bukan jaminan bahwa pasti mendapatkan pekerjaan karena tugas pemerintah adalah mendorong ke pekerjaan dan kewirausahaan bukan menjamin," ujarnya.
 
Baca Juga: Jadi Solusi Alternatif Masyarakat Terdampak Covid-19, Kartu Pra-Kerja Resmi Diluncurkan

Pemerintah berupaya untuk membuat desain terbaik mewujudkan Kartu Pra Kerja yang salah satunya dengan menggandeng platform digital dalam mengoperasikan program.

Moeldoko mengungkapkan bahwa Kartu Pra Kerja merupakan janji presiden saat melakukan kampanye. Pihaknya bertugas untuk merealisasikan janji tersebut dengan melakukan delivery unit.

Dengan adanya Kartu Pra Kerja, pemerintah berusaha memanfaatkan adanya bonus demografi serta melaksanakan reformasi birokrasi melalui kolaborasi antara PNS dan non PNS dalam manajemen pelaksanaannya.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x