Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Dua Potensi Masalah Jadi Sorotan Utama

- 13 Maret 2020, 19:08 WIB
Desk Pilkada Pemkab Tasikmalaya menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Polres Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, para camat, kepala dinas dan tentunya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, guna persiapan Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Jumat 13 Maret 2020.
Desk Pilkada Pemkab Tasikmalaya menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Polres Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, para camat, kepala dinas dan tentunya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, guna persiapan Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Jumat 13 Maret 2020. /ARIS MF

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen menegaskan, kaitan dengan netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting. Sehingga ASN jangan sampai keluar dari koridornya. Disamping ada undang-undang pemilu, ASN juga diatur dalam kode etiknya. Pemkab Tasikmalaya bahkan telah mengeluarkan surat edaran Bupati terkait menjaga netralitas jelang Pilkada 2020.

"Bupati Tasikmalaya bahkan kemarin sudah mengeluarkan surat edaran guna menjaga netralitas ASN. Hal ini penting untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," jelas Zen.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x