Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen menegaskan, kaitan dengan netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting. Sehingga ASN jangan sampai keluar dari koridornya. Disamping ada undang-undang pemilu, ASN juga diatur dalam kode etiknya. Pemkab Tasikmalaya bahkan telah mengeluarkan surat edaran Bupati terkait menjaga netralitas jelang Pilkada 2020.
"Bupati Tasikmalaya bahkan kemarin sudah mengeluarkan surat edaran guna menjaga netralitas ASN. Hal ini penting untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," jelas Zen.***