Soal Temuan Mayat di Jurang Taraju Tasikmalaya, Korban Rupanya Diracun Orang Pintar

- 7 Februari 2020, 09:25 WIB
PELAKU, Asep Rizky (36) warga Cianjur, Asep Permana (56) Warga Salawu Tasikmalaya, Ade Komala (27) warga Tangerang, Hapid (40) warga Mangunreja, dan Janar (50) warga Tengerang yang melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat ke jurang Taraju Tasikmalaya.*
PELAKU, Asep Rizky (36) warga Cianjur, Asep Permana (56) Warga Salawu Tasikmalaya, Ade Komala (27) warga Tangerang, Hapid (40) warga Mangunreja, dan Janar (50) warga Tengerang yang melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat ke jurang Taraju Tasikmalaya.* /Kabar Priangan//

PIKIRAN RAKYAT – Kasus temuan mayat di jurang dengan kedalaman 10 meter di tanjakan Tajur, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui bernama Yahya Ali Wafa (72), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ini dihabisi dengan cara diracun portas (racun ikan) oleh orang pintar (dukun).

Kasus ini terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Kamis, 6 Februari 2020 di Mapolres Tasikmalaya.

Baca Juga: Dianggap Menyiksa, Peragaan Lumba-Lumba Keliling telah Dihentikan Operasinya oleh KLHK

Dikutip dari situs Kabar Priangan, Satreskrim Polres Tasikmalaya kini telah berhasil mengamankan pelaku. 

Pelaku terdiri dari 5 orang, 1 orang berperan sebagai orang yang meracun korban dan 4 orang pelaku berperan untuk membuang mayat korban ke dalam jurang.

Pelaku masing-masing bernama Asep Rizky (36) warga Cianjur, Asep Permana (56) Warga Salawu Tasikmalaya, Ade Komala (27) warga Tangerang, Hapid (40) warga Mangunreja, dan Janar (50) warga Tengerang.

“Kita amankan lima tersangka terkait penemuan mayat di jurang kawasan Taraju Tasikmalaya kemarin. Pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan memberi minum korban racun ikan.

“Sementara peran yang lainnya ada yang membawa korban dengan kendaraan dan membuangnya ke jurang,” papar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra.
 
Baca Juga: Bisa Atasi Insomnia, Berikut 5 Cara Tertidur Pulas dalam Hitungan Detik

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban diracun di kawasan Pantai Sayang Heulang, Garut pada Minggu, 26 Januari 2020 lalu.

Peristiwa bermula saat korban bermaksud mencari orang pintar (dukun) agar usaha yang sedang dijalankannya laris manis. Tiba ditujuan, korban bertemu dengan pelaku utama pembunuhan, Asep Rizki.

Saat itu, Asep mengaku dirinya seorang dukun dan bisa mengatasi segala persoalan yang diinginkan korban.

"Selanjutnya melakukan ritual supaya usaha lancar, namun saat proses komunikasi saudara Asep sempat merasa sakit hati (tersinggung)," jelas Dony.
 
Baca Juga: Kerap Menjadi Buronan, Penjual Alkohol yang Tewaskan 7 Orang Pemuda Diamankan Polres Tasikmalaya

Korban yang tidak percaya dan membuat sakit hati pelaku akhirnya berniat menghabisi korban dengan membeli racun ikan.

Racun dicampurkan ke minuman botol mineral kemudian diberikan kepada korban. 
 
Seketika korban pun jatuh dan tak sadarkan diri.

Sementar  pelaku lain datang dan membawa mayat korban ke dalam kendaraan untuk dibuang ke jurang.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Februari 2020, Pisces akan Beruntung Hari Ini dan Capricorn Waktunya Melakukan Perubahan Positif

“Jadi korban yang sudah meninggal dunia kemudian dibawa ke Tasikmalaya. Dan di perjalanan membuangnya ke kawasan Taraju,” ujar Doni didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan.

Barang bukti berupa tasbih, pisau, taring hewan buas hingga telepon genggam dan pakaian korban diamankan polisi.

Atas perbuatan ini, polisi menjerat lima tersangka dengan pasal 340 KUHP dan 304 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan 9 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x