Polres Tasikmalaya Kota Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Siswi SMP di Gorong-gorong

- 29 Januari 2020, 11:31 WIB
Polres Tasikmlaya menggelar olah TKP penemuan mayat siswi berseragam pramukan yang ditemukan tewas di gorong-gorong.*
Polres Tasikmlaya menggelar olah TKP penemuan mayat siswi berseragam pramukan yang ditemukan tewas di gorong-gorong.* //Tribrata News Tasikmalaya

PIKIRAN RAKYAT - Polres Tasikmalaya telah melakukan identifikasi dan berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan terbaring di sebuah gorong-gorong.

Korban bernama Delis Sulistina tersebut merupakan siswi kelas VII D SMPN 6 Tasikmalaya. Meski sudah mengungkap identitas korban, pihak kepolisian belum mengungkap penyebab kematian korban.

Tim Inafis Polres Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan perkara temuan mayat berseragam pramuka di gorong-gorong tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Baca Juga: Gelar Agenda Rutin, Komunitas Youtuber Tasikmalaya Pilih Ketua Baru

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Tribata News Polres Tasikmalaya, pihak kepolisian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan bersama Polsek Cihideung pada Selasa, 28 Januari 2020 kemarin.

Polisi melakukan pengukuran saluran air dan gorong-gorong. Mulai dari diameter gorong-gorong, panjang dan lebar gorong-gorong hingga tinggi lubang gorong-gorong dengan menggunakan meteran.

Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro serta petugas identifikasi Aiptu Dede Nurjalil bersama Aipda Asep.

Baca Juga: Mayat Siswi di Gorong-gorong Tasikmalaya Ditemukan karena Selokan Tersendat

Petugas melakukan pengecekan mengenai kondisi di lokasi untuk menambah bukti petunjuk dalam mengungkap misteri tewasnya Delis Sulistina ini.

Olah TKP yang dilakukan polisi ini merupakan bagian dari penyelidikan suatu tindak pidana dengan tujuan mengungkap tuntas suatu peristiwa dalam mencari dan menemukan sang pelaku.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam KUHAP Pasal 1 angka 2:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polres Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x