Hal itu melibatkan sepuluh Badan Usaha BBN. Sedangkan, di 2020, penyaluran FAME untuk B30 akan dilakukan di dua puluh delapan titik serah Pertamina,
Juga di tiga puluh tujuh titik serah non-Pertamina, dengan melibatkan delapan belas BU BBM dan delapan belas BU BBN pemasok FAME.
Baca Juga: Hariono Resmi Keluar dari Persib, Nomor 24 Tak Akan Dioper ke Pemain Lain
Target total penyaluran FAME ini sendiri sebesar 9.6 juta KL, yang akan menghemat devisa negara sebesar Rp 63 Triliun.
Sebagai wujud untuk memastikan kualitas serta volume FAME dan B30 di titik penyaluran dan titik serah, Kementrian ESDM bekerja sama dengan pihak ketiga.
Namun berkaitan dengan hal tersebut, prinsip yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan tersebut yaitu: Tidak boleh ada B0 yang beredar; Sanksi akan diberikan pada siapa saja yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Ashanty Akui Tidak Ikhlas Melepas Aurel Hermansyah untuk Menikah
Kemudian adanya intensif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS); Kualitas FAME dijamin oleh Pemerintah melalui standarisasi (SNI); dan yang teakhir, jika ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care di nomor 14036.
Resminya B30 ini, membuat Presiden Jokowi meminta agar B40 dipercepat tahun depan dan memulai B50 di tahun 2021.***