Baca Juga: Produksi 120 Ribu Pil PCC Setiap Hari, BNN Gerebek Pabrik Sumpit di Tasikmalaya
Hal senada sebelumnya dikemukakan Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangan tertulis bersama YLBHI, PUSAD Paramadina dan beberapa individu.
"Menurut kami, SKB ini tidak memiliki indikator dan definisi yang jelas, sangat rentan menjadi ajang fitnah dan bisa menyasar ASN yang kritis terhadap instansi dan pemerintahan secara umum," kata Isnur.
Jika melihat redaksi SKB, ada kekeliruan fatal secara konseptual terkait kebencian terhadap pancasila, NKRI dan pemerintah.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Sejumlah Warga di Tasikmalaya Justru Masih Krisis Air
"Standard larangan kebencian semestinya ditujukan kepada orang, bukan ideologi," ucapnya.
Dasar hukum SKB pun dinilai tak kuat tanpa ada dasar dan payung hukum tentang definisi radikalisme dan intoleransi yang kongkret.***