SKB Radikalisme ASN Berpotensi Bungkam Kelompok yang Kritisi Pemerintah

- 3 Desember 2019, 10:31 WIB
Pegawai Negeri Sipil.*
Pegawai Negeri Sipil.* /DOK PR/

TASIKMALAYA (PR)- Penerbitan Surat Keputusan Bersama 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme aparatur sipil negara menuai sorotan.

Alih-alih mencegah, SKB tersebut berpotensi makin memperkuat solidaritas kelompok radikal dan menjadi alat memberangus siapapun yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah.

‎Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Kota Tasikmalaya Ajat Sudrajat menilai, ada persoalan ketika SKB itu terkait perspektif kebebasan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

"‎Ada kekhawatiran aturan ini menjadi aturan karet yang dapat menggeneralisir kritik kepada pemerintah (kemudian) digiring menjadi isu radikalisme," kata Ajat saat dihubungi, Senin 2 Desember 2019.

Imbasnya, kelompok-kelompok kritis bakal dijerat oleh pemerintah dengan dalih masuk kategori radikal.

Seharusnya, ‎pemerintah mengarusutamakan toleransi didalam tubuh/institusi ASN sebagai solusi persoalan radikalisme.

Baca Juga: Petugas BNN Sempat Dicurigai Sebagai Penculik dan Teroris

"Karena jika kita menggunakan teori gerakan, orang atau kelompok yang semakin di tindas akan semakin melawan. Itu berlaku bagi kelompok yang terpapar (paham) radikal, pengekangan yang dilakukan seperti itu hanya kan membuat kelompok mereka kian kuat dan solid," ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x