PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah memberikan beberapa kelonggaran dimasa PPKM Level 4, salah satunya warung makan boleh melayani pelanggan yang akan makan di tempat selama 20 menit.
Lantas pelonggaran PPKM Level 4 soal makan di tempat selama 20 menit tersebut pun menuai perhatian publik.
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga konsultan pencernaan, Profesor Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, meminta masayarakat melek soal aturan makan di tempat selama 20 menit.
Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Gregoria Mariska Menang, Praveen dan Melati Harus Tersingkir
Menurutnya, peraturan tersebut dimaksun agar mengurangi kumpulan masyarakat yang memuka masker di satu tempat.
"Pesannya kita itu memang dalam situasi kasus yang cukup tinggi sehingga kegiatan di mana kita buka masker bareng dalam satu tempat harusnya dihindari dulu," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 28 Juli 2021.
Pasalnya, ia beranggap makan selama 20 menit di warung makan sangatlah cukup.
Masyarakat juga diminta untuk tetap mengunyah makanan dengan sempurna agar proses pencernaan tidak terganggu.
"Sebenarnya 20 menit itungannya cukup. Cuma kembali lagi tetap proses mengunyah harus terjadi," jelasnya
Peraturan ini, lanjutnya, meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan waktu saat makan di warung nasi.
Ia menyebutkan, waktu makan selama 20 menit sangat cukup asalkan menu yang dipilih tepat.
Ari Fahrial Syam juga menyampaikan terdapat pesan moral dalam aturan makan 20 menit ini.
"Ada pesan moral dari 20 menit itu. 20 menit itu ga boleh nambah makan, kemudian lauknya satu macam saja jangan lebih dua lauk soalnya kalau dua lauk atau lebih akan lebih lama lagi," ujarnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Huruf Pertama pada Nama Ungkap Karakter Asli Seseorang, Salah Satunya Romantis
"Jadi saya sampaikan pesan moral itu yang harus ditangkap masyarakat," tegasnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di Radio PR FM News dengan judul "Ahli Pencernaan ini Ungkap Pesan Moral dari Aturan Makan 20 Menit di Warteg Selama PPKM"***