PR TASIKMALAYA - Baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang PPKM Level 4.
Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 Akan diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Terkait perpanjangan tersebut, Presiden Jokowi memberikan sejumlah penyesuaian peraturan yang akan diberlakukan.
"Kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra dan berhati-hati," kata Presiden Jokowi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyebutkan beberapa penyesuaian mengenai jam operasional seperti Pasar Rakyat, pedagang kaki lima dan tempat makan.
Berikut adalah penyesuaian peraturan PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021:
Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.