PR TASIKMALAYA - Selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sejumlah peraturan bagi penumpang kereta api.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api adalah adanya surat negatif Covid-19, sertifikat vaksin dan Surat Tanda Registrasi Pekerja.
PT KAI mencatat terdapat total 20.936 penumpang yang tidak melengkapi persyaratan menaiki kereta.
Baca Juga: Tes Lima Kelompok Kepribadian Besar, Bantu Memahami Diri Sendiri
Rincian penumpang yang tidak memenuhi persyaratan adalah 10.865 calon penumpang tidak memiliki kartu vaksin, 6.408 calon penumpang tidak membawa STRP atau sejenisnya.
Terdapat sebanyak 3.663 calon penumpang tidak membawa surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus dikutip Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI.
Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo 2020: The Daddies Juara Grup D Usai Taklukan Ganda Putra Korea Selatan
PT KAI juga mengurangi jumlah perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat.