Pembeli Ngeyel Minta Dilayani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Tanggung Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 11:57 WIB
Seorang pedagang bubur di Kota Tasikmalaya harus dienda Rp5 juta akibat melayani pembeli yang makan di tempat saat PPKM Darurat.
Seorang pedagang bubur di Kota Tasikmalaya harus dienda Rp5 juta akibat melayani pembeli yang makan di tempat saat PPKM Darurat. /kabar-priangan.com/Asep MS

*Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kabar-priangan.com pada Rabu, 7 Juli 2021 dengan judul 'Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya'

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah