Pembeli Ngeyel Minta Dilayani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Tanggung Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 11:57 WIB
Seorang pedagang bubur di Kota Tasikmalaya harus dienda Rp5 juta akibat melayani pembeli yang makan di tempat saat PPKM Darurat.
Seorang pedagang bubur di Kota Tasikmalaya harus dienda Rp5 juta akibat melayani pembeli yang makan di tempat saat PPKM Darurat. /kabar-priangan.com/Asep MS

PR TASIKMALAYA − Baru saja terdapat kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Tasikmalaya hingga mendapat denda.

Pelanggaran dilakukan oleh salah satu pedagang bubur bernama Endang Uloh.

Endang Uloh dikenakan denda sebesar Rp5 juta karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat berupa melakukan pelayanan makan di tempat.

Baca Juga: Viral Karena Mirip Nike Ardilla, Amel Ceritakan Awal Dirinya Terkenal dan Rencananya Setelah Lulus SMA

Endang Uloh dinyatakan bersalah karena hal tersebut dalam sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berita yang dimuat di Kabar-priangan.com, Abdul Gofur membacakan putusan sidang secara virtual pada Selasa siang, 6 Juli 2021.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Perasannya untuk Ayu Ting Ting, Robby Purba: Sangat Sayang Serius!

Endang Uloh dianggap terbukti bersalah oleh Majelis hakim karena melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan daerah atau perda tersebut ditandai untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.

Menerima hasil vonis tersebut, Endang Uloh pasrah. Walaupun sebenarnya dirinya merasa keberatan dengan vonis denda dari hakim sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Jam Tidur Kamu Dapat Ungkap Kepribadian Diri, Salah Satunya Kamu Berpikiran Terbuka

"Ya berat bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim," kata Endang Uloh.

Dirinya merasa tidak menyangka, kedai bubur miliknya yang berlokasi di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu terkena pelanggaran PPKM Darurat.

Usut punya usut, kejadian tersebut berawal dari razia Satpol PP dan petugas gabungan yang dilakukan pada Senin, 5 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut akan Terjadi Hal Mengerikan Jika Presiden Jokowi Terapkan Lockdown

Pada malam itu, Endang Uloh mengaku bahwa dirinya mendapat keterangan Sawal Hidayat, yang menyebut bahwa memang ada pengunjung yang makan di tempat saat itu.

Endang Uloh pun mengaku bahwa dirinya tahu ada pemberlakuan PPKM Darurat itu. Namun, pembelinya memaksa untuk dilayani makan di tempat.

"Ya saya tahu ada PPKM Darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu. Ya bagaimana lagi sudah kejadian gini pak," ujar dia pasrah.***

*Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kabar-priangan.com pada Rabu, 7 Juli 2021 dengan judul 'Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya'

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah