PR TASIKMALAYA - Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan janjinya untuk merampas harta milik koruptor guna memulihkan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Firli Bahuri pada hari Jumat, 11 Juni 2021, usai perampasan properti tanah dan bangunan dengan luas 16.095 meter persegi oleh KPK.
Tanah yang berhasi dirampas KPK tersebut merupakan milik Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pesan Menohok Dery Syaputra untuk Leslar Menjelang Hari Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor," kata Firli Bahuri .
Ketua KPK ke-6 itu melanjutkan, ditegakkannya hukum tidak hanya berguna dalam mengadili para koruptor secara fisiknya saja.
Penegakkan hukum juga dimaksudkan untuk memulihkan aset (asset recovery) sebanyak mungkin.
Firli Bahuri kemudian menguraikan strategi penanganan korupsi yang saat ini tengah dijalankan oleh KPK.