Strategi yang pertama ialah melalui pendidikan dan peningkatan keterlibatan masyarakat.
Tindakan ini penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang berniat melakukan korupsi (budaya antikorupsi).
Selanjutnya strategi pencegahan korupsi lewat perbaikan sistem sehingga pelaku tidak berkesempatan menjalankan korupsi.
Strategi ketiga yaitu penegakan hukum dalam memidana badan dan pemulihan kerugian negara agar orang-orang merasa takut melakukan korupsi.
Untuk diketahui, dirampasnya tanah dan bangunan yang dimiliki Agung Ilmu Mangkunegara ialah sebagai uang pengganti terpidana Agung dan Raden Syahrial.
Dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi, Agung Ilmu Mangkunegara merupakan terpidana perkira free proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Ia dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara.
Terpidana Agung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.