Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak Sebagai Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Belum Berakhir

- 5 Mei 2021, 12:10 WIB
Tetapkan pejabat Dirjen Pajak sebagai tersangka, ketua KPK Firli Bahuri: ini belum berakhir.*
Tetapkan pejabat Dirjen Pajak sebagai tersangka, ketua KPK Firli Bahuri: ini belum berakhir.* /kpk.go.id

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal atau Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

APA sendiri merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019.

KPK menetapkan APA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji terkait pengelolaan pajak tahun 2016-2017.

Baca Juga: Setelah Minimarket, Kali Ini Baim Wong Gratiskan Pengendara yang Mau Isi Bensin di SPBU Ini

Disitat Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman KPK pada Rabu, 5 Mei 2021, KPK akhirnya menahan APA selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei 2021 bertempat di Rumah Tahanan KPK Merah Putih.

Selain APA, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dengan inisial masing-masing DR (Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak), serta empat konsultan pajak masing-masing berinisial RAR, AIM, VL, dan AS.

APA bersama DR diduga mengotak-atik ketentuan pajak terhadap tiga wajib pajak yang merupakan pihak swasta; PT. GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB mulai dari tahun 2016-2017.

Baca Juga: Geram ke Ivan Gunawan Soal Ciuman, Ayu Ting Ting: Biar Nggak Ada Cowok yang Demen sama Gue?

Timbal balik yang didapatkan APA dan DR diduga dalah uang sebesar Rp15 miliar yang mereka terima bulan Januari-Februari 2018 dari PT GMP.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x