PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 terus mewabah dan menginfeksi ribuan orang lainnya.
Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah daerah untuk menekan penyebaran penyakit yang dapat menular melalui udara agar tak semakin menyebar.
Sehingga, perayaan pergantian Tahun Baru 2021 pun ditiadakan di beberapa wilayah termasuk Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Bandingkan Kinerja KPK Firli Bahuri dan Agus Rahardo, Mahfud MD: Yang Sekarang Banyak Prestasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya melarang warganya melakukan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021, karena masih tingginya penyebaran Covid-19. Imbasnya, sejumlah ruas jalan pun ditutup.
Larangan tersebut muncul dalam Surat Edaran Nomor: 180/SE.730-HUK/2020 pada Minggu, 27 Desember 2020 dengan ditandatangani Wakil Wali Kota selaku Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Dasar larangan tersebut mengacu hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya. Larangan ditujukan untuk kegiatan perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Baca Juga: Haikal Hassan Diperiksa Karena Dugaan Penyebaran Berita Hoax, Muannas Alaidid: Mesti Jadi Pelajaran
Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Perayaan Dilarang, Ini Daftar Ruas Jalan di Tasikmalaya yang Ditutup pada Malam Tahun Baru 2021," isi surat tersebut juga menyebutkan penutupan sejumlah ruas jalan.