Layanan Samsat Tasikmalaya Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Pembayaran Pajak Bisa Lewat Online

18 April 2023, 08:17 WIB
Samsat Tasikmalaya tutup dan tidak beroperasi selama cuti bersama dan libur Lebaran 2023. //Bapenda Jabar

 

PR TASIKMALAYA – Layanan Samsat di Kabupaten Tasikmalaya dijadwalkan tutup saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat kembali ketika sudah beroperasi atau menggunakan alternatif lain.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @samsat_sukaraja, layanan Samsat di Kabupaten Tasikmalaya tutup dan tidak beroperasi pada Rabu, 19 April 2023 sampai Selasa, 25 April 2023.

Libur tersebut sehubungan dengan berjalannya cuti bersama dan libur Lebaran 2023.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Gerbang Tol, Jasa Marga Siapkan Mobile Reader

Sebelumnya, pada 13 April 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah.

Di samping itu, Hari Raya Idulfitri baru akan ditetapkan melalui sidang isbat.

Baca Juga: Berhasil Curi Perhatian Penonton! Simak 3 Chemistry Menarik Woo Do Hwan dalam Drama Joseon Attorney

Dengan demikian, beberapa layanan pemerintahan pun tidak beroperasi pada tanggal-tanggal cuti bersama dan libur tersebut, termasuk Samsat di Kabupaten Tasikmalaya.

Layanan Samsat di Tasikmalaya dijadwalkan kembali beroperasi setelah cuti Lebaran 2023 pada Rabu, 26 April 2023.

Alternatif pembayaran pajak secara online

Dikarenakan layanan Samsat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak beroperasi saat cuti dan libur Lebaran 2023, masyarakat dapat menggunakan layanan ini sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Baca Juga: Lima Kebiasaan Harian yang Bisa Ganggu Kesehatan Otak, Salah Satunya Kurang Tidur

Namun, jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari cuti bersama dan libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023, masyarakat dapat melakukannya melalui alternatif lain, yaitu secara online/daring dan non-tunai.

Beberapa alternatif pembayaran pajak misalnya melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dan Sapawaraga. Kedua aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore maupun App Store.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan E-Samsat dan Samsat J-bret dengan mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui Sambara atau situs Bapenda.

Baca Juga: Dikonfirmasi Main Bareng Kim Tae Hee, Lim Ji Yeon dan 2 Aktor Lainnya Siap Bintangi Drama 'House With a Yard'

Setelah mendapat kode bayar, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM untuk E-Samsat, dan melalui minimarket atau aplikasi belanja online untuk Samsat Jbret.

Dengan begitu, melalui alternatif tersebut, masyarakat dapat tetap membayar pajak sebelum batas waktu pembayaran habis.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial Samsat Kabupaten Tasikmalaya seperti Instagram @samsat_sukaraja atau nomor telepon di (0265) 565149 atau (0256) 566917.

Selain itu, jika ada kendala atau informasi lain juga dapat diakses melalui situs atau Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat di @bapenda.jabar, Samsat information center di 150-410, atau chat bot WhatsApp 24 jam di nomor 0811-2230-1818.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @samsat_sukaraja

Tags

Terkini

Terpopuler