Tasikmalaya Punya Predikat Kota Tertib Ukur, Budi Budiman: Mengubah Takaran Hukumnya Dosa Besar

12 Februari 2020, 19:33 WIB
WALI Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman didampingi Kepala Dinas Perindag Kota Tasikmalaya H. Firmansyah saat melakukan kunjungan ke UPTD Metrologi Legal, Jalan Perintiskemerdekaan, Kota Tasikmalaya, Rabu 12 Februari 2020.* /ASEP MS/

PIKIRAN RAKYAT - Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Metrologi Legal Disperindag Kota Tasikmalaya diminta menjaga alat ukur timbangan yang ada di masyarakat agar tetap adil dan sesuai.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman saat melakukan kunjungan ke UPTD Metrologi Legal, Jalan Perintiskemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu 12 Februari 2020.

Wali Kota mengatakan, menjaga alat ukur khususnya timbangan di masyarakat agar tetap adil dan sesuai oleh pihak UPTD, bertujuan agar kepercayaan masyarakat dan pengusaha tetap terjaga.

Baca Juga: Vakansi ke Kampoeng Teh, Desa Wisata di Tasikmalaya Bikinan Para Mahasiswa

"Apalagi, Kota Tasik sudah meraih predikat Kota Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) di awal Desember 2019 lalu," ujar Budi.

Peran Meteologi legal lanjut Budi sangat vital karena berkaitan dengan keberlangsungan perekonomian dan daya saing usaha dimasyatakat.

Hal itu ujar Budi, dikarenakan bicara menyangkut ekonomi berarti bicara masalah kepercayaan atau trust. "Dan semua itu tak lepas dari baik dan tidaknya alat ukur," katanya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Yoghurt Beku adalah Makanan Penutup Sehat Rendah Kalori

Untuk di pasar-pasar yang disebut dengan alat ukur kaitannya dengan timbangan meja, atau biasa disebut kiloan entog, kilo timbang, kilo digital, dan sebagainya.

Kalau di toko emas ada timbangan emas khusus elektronik termasuk ada juga timbangan untuk obat-obatan.

"Kaitan dengan SPBU dan PDAM ada alat ukuran atau takaran yang biasa ditera yang semuanya menjadi tugas dan fungsi UPTD Metrologi legal. Alhamdulillah di UPTD Metrologi legal Kota Tasikmalaya telah lengkap dalam hal melayani berbagai timbangan," katanya.

Baca Juga: Diduga Artefak, Puluhan Patung Batu yang Ditemukan di Tasikmalaya Sempat Dikubur Kembali Tujuh Tahun Lalu

Yang namanya seluruh ukuran, ucap Budi, menjadi kewenangan UPTD Metrologi legal seusai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.

"Artinya kewajiban kita bagaimana menjaga bahwa timbangan yang digunakan masyarakat untuk transaksi jual beli itu sudah legal dan aman ukurannya," terangnya.

Karena menyangkut timbangan sangat penting bagi masyarakat kata Budi, UPTD Metrologi sendiri sudah memiliki daptar jadwal pengecekan timbangan baik di pasar maupun warungan selama datu tahun.

Baca Juga: Sukses Besar dengan Parasite, Berikut 7 Fakta Choi Woo Shik Sahabat V BTS dan Pemain Baseball di Train to Busan

"Seperti hari ini adalah jadwal kelurahan Sambongpari. Maka, masyarakat tinggal datang ke kantor kelurahannya untuk melakukan tera ulang," ucapnya.

Dengan predikat kota tertib ukur, ujar Budi, UPTD Metrologi Legal Kota Tasikmalaya selama ini menjadi rujukan tera ulang se-Priangan Timur.

"Namun untuk sekarang kita fokus di Tasikmalaya karena daerah lain sudah memiliki UPTD Metrologinya," tambahnya.

Karena hal itu, Budi pun mengingatkan kepada para personel Pusat Metrologi legal Disperindag Kota Tasikmalaya agar pelayanannya tetap profesional dengan menjaga kualitas SDM-nya yang mumpuni.

"Alat-alat kita juga berkualitas. Apalagi hari ini kita dapat apresiasi bantuan 200 unit timbangan digital dari Kementerian Perdagangan kaitan predikat Tasik Kota Tertib Ukur," tegasnya.

"Apalagi ya mohon maaf kita sebagai umat Islam jelas, siapapun orang yang mengubah takaran itu hukumnya dosa besar. Jadi ini jelas jangan merugikan siapapun," ujarnya.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Tags

Terkini

Terpopuler