Tes SKD CPNS Dimulai, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Berharap Dapat PNS Cerdas

2 Februari 2020, 15:59 WIB
ILUSTRASI tes SKD CPNS.* /Setkab RI/

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Serba Guna (GSG) kompleks Bale Kota Tasikmalaya, Minggu, 2 Februari 2020.

Tes yang bertujuan memperebutkan 277 kuota PNS untuk Kota Tasikmalaya ini berlangsung sejak kemarin, Sabtu, 1 Februari 2020.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menyebut, jumlah kuota PNS untuk wilayah Tasikmalaya tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan ideal PNS di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 18 Tahun Berlalu, Petenis Indonesia Raih Juara Kembali di Australia Terbuka

Ia mengatakan, Kota Tasikmalaya masih kekurangan banyak PNS. Namun, karena kuota yang diberikan sangat terbatas, pihaknya memaksimalkan jumlah kuota yang tersedia tersebut.

“Ini tidak cukup. Tapi karena kuota hanya itu, kita akan manfaatkan kuota yang ada,” papar Yusuf seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kabar Priangan.

Dari jumlah kuota tersebut, Yusuf berharap hasil dari seleksi ini bisa benar-benar menghasilkan PNS yang cerdas, profesional, dan jujur.

Baca Juga: Tak Langsung ke Natuna, Pesawat Rombongan WNI dari Wuhan Transit di Batam

Di sela-sela wawancara saat ia memantau suasana tes, Yusuf berpesan, peserta seleksi dapat menjalankan tes dengan baik dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan-kecurangan, apalagi sampai percaya pada jasa “orang dalam”.

Namun ia meyakini kemungkinan terjadinya kecurangan seperti itu sangatlah kecil, mengingat hasil tes dapat segera dilihat secara terbuka setelah peserta melakukaan tes.

“Satu yang saya titipkan, jangan tergiur oleh orang yang ingin memanfaatkan suasana tes ini. Apalagi yang sifatnya percaloan. Tidak ada di sini, semua secara terbuka,” tuturnya.

Baca Juga: Berlibur ke New York, Warga Asal Tiongkok Diduga Terjangkit Virus Corona

Diwawancarai secara terpisah, Kepala Kantor Regional III BKD Bandung, Imas Sukmariah menyebutkan, batas nilai kelulusan apabila peserta tes ingin dinyatakan lulus seleksi yaitu harus mencapai skor 272.

Jumlah nilai total 272 itu merupakan akumulasi dari nilai tes wawasan kebangsaan 65, tes inteligensi umum 80, dan tes karakteristik pribadi 126.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 24 tahun 2019, peserta harus mendapat nilai 272 secara keseluruhan jika ingin lulus,” jelasnya.

Baca Juga: Tempat Asal Mula Virus Corona Beredar, Menjadi Titik Penjemputan WNI di Tiongkok

Ketika peserta tes bisa memenuhi nilai 272, secara nilai sesuai ambang batas sudah lulus.

Namun karena jumlah peserta yang banyak, peserta yang mencapai batas ambang tersebut akan dilakukan pengurutan nilai dari yang tertinggi hingga terendah.

Peserta yang berhak lolos ke tahapan selanjutnya adalah mereka yang mencapai urutan nilai tertinggi dengan disesuaikan dengan kuota masing-masing formasi.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler