Penegakan Hukum Tumpul, Tambang Ilegal di Tasikmalaya Tetap Berjalan

4 Desember 2019, 13:05 WIB
Aktivitas pengerukan bukit demi kepentingan penambangan terus berlangsung di Perumahan Abdinegara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa (3/12/2019). Kendati belum memiliki izin, aktivitas penambangan yang menggerus bukit tersebut terus berlangsung.* /Bambang Arifianto/PR/

TASIKMALAYA (PR)- Aktivitas penambangan bukit ilegal tetap berjalan di kawasan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Padahal jelas-jelas aktivitas penambangan tersebut menyalahi aturan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa penegakkan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan tumpul dan tidak tegas.

Praktik penambangan ilegal tersebut tampak di bukit di kawasan Perumahan Abdinegara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sudah Turun Hujan, Ketinggian Air di Situ Gede Masih Belum Normal

Pantauan "PR" pada Selasa 3 Desember 2019 siang, ‎satu alat berat berat berupa backhoe melakukan pengerukan di bukit itu.

Sementara itu, sejumlah truk-truk pengangkut berjejer di sana. Padahal, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghentikan aktivitas penambangan bukit di kawasan Perumahan Abdinegara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Keputusan penyetopan disampaikan Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah Dinas ESDM Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya Yogi Galva dalam rapat pembahasan di Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 5, Kota Tasikmalaya, ‎Selasa 5 November 2019.

Baca Juga: Bahayakan Warga dan Rusak Lingkungan, Baliho Cabup Tasikmalaya Dipasang Serampangan

Yogi meminta alat-alat berat untuk mengeruk dan mengangkut hasil tambang keluar dari area tersebut diambil setelah Yogi mendengarkan pemaparan dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Polsek Mangkubumi serta pemilik tanah dan pelaku usaha tambang dalam rapat itu.‎

Praktik penambangan tersebut diketahui tak memiliki izin serta dalih reklamasi dan penanggulangan longsor justru tak sesuai aturan yang berlaku. Aktivitas penambangan dihentikan sementara agar pelaku usah mendapatkan izin terlebih dahulu. 

Nyatanya, nyaris satu bulan berlalu praktik penambangan tetap berlangsung. "PR" pun kembali menemui Yogi di kantornya selepas pemantauan pada Selasa guna mengecek persoalan izin penambangan itu.

Baca Juga: SKB Radikalisme ASN Berpotensi Bungkam Kelompok yang Kritisi Pemerintah

"Kalau memiliki izin jelas belum," kata Yogi memastikan.

Jika telah berizin, tuturnya, Dinas ESDM Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya bakal mendapat kabar dari bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar. Tak hanya itu, Cabdin juga semestinya akan dilibatkan dalam pembahasan dan verifikasi teknisnya agar izin penambangan bisa keluar. 

Akan tetapi, hal itu tak terjadi. Namun, Yogi mengaku Satpol PP Provinsi Jabar sempat turun ke lokasi selang beberapa hari selepas pertemuan dan keputusan penghentian aktivitas tambang di Abdinegara keluar.

Baca Juga: Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

Namun, ia tak mengetahui bentuk tindak lanjut kedatangan petugas pamong praja Jabar tersebut. Bila pengusaha tambang ternyata tengah menempuh proses agar mendapatkan izin, aktivitas penambangan tetap harus dihentikan dahulu. Hanya setelah memperoleh izinlah, kegiatan mengeruk pasir batu boleh kembali berlanjut.

Yogi menambahkan, penindakan dan penegakkan aturan bukan merupakan ranah institusinya. Penegakkan aturan merupakan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan kepolisian.

Kondisi serupa terjadi di Gunung Putri, bukit yang berada di wilayah Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Petugas BNN Sempat Dicurigai Sebagai Penculik dan Teroris

Sebagian bukit yang menjadi kawasan resapan air itu telah menjadi milik Pemkot Tasikmalaya. Pemkot bahkan telah memasang plang sebagai penanda adanya lahan yang dimiliki di bawah dan puncak bukit.

Akan tetapi, sebagian lagi yang belum dikuasai Pemkot  malah digerus penambangan sehingga bukit tersebut bopeng sebelah.

Yogi mengatakan, ESDM telah menegur kegiatan penambangan itu. Status penambangan Gunung Putri yang tak berizin juga pernah dikemukakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Berhasil Diringkus Polres Tasikmalaya

Dinas LH sempat pula mengirim surat kepada Satpol PP agar menghentikan kegiatan penambangan Gunung Putri lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4/2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah yang menjadikan bukit tersebut sebagai kawasan resapan air.

Surat teguran juga pernah disampaikan Dinas LH kepada pelaku usaha penambangan Gunung Putri agar kegiatan penambangan pasir dan batu dihentikan.

Terkait persoalan perizinanya, Dinas LH justru menyatakan wilayah itu masuk kewenang provinsi.

"Itu kewenangan provinsi bukan kewenangan kota," kata ‎Sekretaris Dinas LH Kota Tasikmalaya Mujadi di kantornya beberapa waktu lalu. 

 

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler