Kontras Beberkan Kronologi Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Pembunuhan yang Dialami Dani Susanda

17 Maret 2021, 06:45 WIB
DANI Susanda, korban dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus pembunuhan mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk pembacaan permohonan Peninjauan Kembali bersama KontraS, Selasa, 16 Maret 2021.* //Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Saniatu Aini

PR TASIKMALAYA – Dani Susanda yang didampingi tim Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk pembacaan permohonan Peninjauan Kembali, Selasa, 16 Maret 2021.

“Awal tahun 2018 terduga pelaku meminta bantuan KontraS, untuk mengusut kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi,” ujar Andi M Rezaldy selaku Divisi Hukum KontraS saat diwawancarai PikiranRakyat-Tasikmalaya.com seusai sidang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Andi M Rezaldy, pengaduan tersebut diberikan oleh istri Dani Susanda, di saat Dani Susanda masih berada di lapas Ciamis, karena adanya tuduhan terlibat melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warganet yang Hina Gibran di Medsos, Gus Umar: Belum Tentu Juga Gibran Tahu Dia Dihina

“Padahal dari fakta-fakta yang ada, pendalaman kami, itu tidak ada bukti bahwa Dani Susanda melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” ungkap Andi M Rezaldy.

Andi M Rezaldy kemudian memaparkan berbagai bukti pendukung bahwa terduga pelaku Dani Susanda tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Bukti pertama, majelis hakim meyakini bahwa telah terjadi adanya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Kamar Hotel Bekasi, Diduga Bunuh Diri dengan Obat-obatan

Bukti kedua, ada penghilangan barang bukti berupa HP dan kartu memori.

“Jadi, singkat cerita pas peristiwa terjadi, itu (Dani Susanda) ada di rumah, lagi nonton bola. Padahal di barang bukti hp dan kartu memori itu, ada percakapan, antara Mas Dani dan Kang Agus (saksi lain) yang sebetulnya ini mau kita hadirkan juga ke sini,” ujar Andi M Rezaldy.

Selain penghilangan barang bukti, adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Angka Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Menurun, Henry Subiakto: Tanda Membaiknya Keadaan, Amin

“Salah satunya itu pipa besi. Jadi pipa besi ini, diambil penyidik dari rumahnya Mas Dani, dari dongkraknya itu, dibuat seolah-olah itu merupakan alat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” papar Andi M Rezaldy.

Bahkan pipa besi tersebut diyakini majelis hakim diragukan kebenarannya, karena tidak dilakukan uji lab forensik oleh aparat kepolisian.

Bukti selanjutnya yaitu kaleng biskuit. Menurut Andi M Rezaldy, kaleng biskuit tersebut seperti diada-adakan oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Benny Harman Singgung Sejarah Soekarno

“Jadi kan tidak masuk akal ya, bagaimana membuka kaleng biskuit dengan satu jari. Nah itu, sama majelis hakim di tingkat pertama juga melihat ada kejanggalan di situ,” ungkap Andi M Rezaldy.

Selanjutnya, Dani Susanda mengakui bahwa dirinya kerap kali disiksa oleh oknum kepolisian saat proses penyidikan.

“Kami menduga ada upaya untuk melindungi ‘kesatuannya’ terkait kasus penyiksaan dan pemalsuan barang bukti yang dilakukan,” tegas Andi M Rezaldy.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler