PR TASIKMALAYA – Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) melalui Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa, 16 Maret 2021.
Peninjauan Kembali (PK) tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus oleh aparat, berkenaan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2014 lalu.
KontraS bersama dengan korban hadir di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan agenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Ribuan Buruh Garmen Ditahan di Pabrik, Cegah Ikut Demonstrasi Menentang Kudeta Myanmar
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Andi M Rezaldy dari KontraS, alasan permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim Kasasi melalui Putusan Nomor 1148 K/Pid/2015.
Selanjutnya, pemeriksaan atas Putusan Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm yang mana berdasarkan keputusan tersebut, Dani Susanda bin Rahmat telah bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak KontraS menjelaskan, kekeliruan terjadi yang dilakukan Majelis Hakim Agung berkaitan dengan Majelis Hakim Kasasi dalam melakukan pemeriksaan yang telah melampaui kewenangannya sebagai Judex Jurist.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Memohon Kepada Presiden: Berikan Dukungan Kepada Pak Kabulog
“Secara KUHP Hakim Agung itu di tingkat kasasi tidak boleh lagi menilai atas fakta, tapi dia hanya menilai penerapan hukumnya benar atau tidak,” ujar Andi M Rezaldy kepada PikiranRakyat-Tasikmalaya.com usai jalannya sidang.
Selain itu, hal tersebut juga berkaitan dengan proses yang tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.