Bawaslu Adakan Rapid Test Masal, 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Dinyatakan Reaktif Covid-19

28 November 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga, protokol kesehatan pun harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru.

Para petugas pemilu pun kerap melakukan rapid tes serentak untuk mengetahui kondisi dari para petugas.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli dan Hamil 2 Bulan, Orangtua Laporkan Sekelompok Anak Punk di Tasikmalaya

Diketahui, sebanyak 40 orang Pengawas Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya diketahui reaktif Rapid test Covid-19.

Mereka dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test serentak yang dilakukan Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 27 November 2020.

Para Pengawas Pemilu ini merupakan anggota Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP).

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Ditemukan 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya 2020 Reaktif Covid-19 Setelah Jalani Rapid Test," mereka tersebar di 13 kecamatan dari total 39 kecamatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 28 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya mengatakan, sesuai dengan aturan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang protokol kesehatan serta Peraturan Bawaslu RI, maka seluruh pengawas pemilu yang akan bertugas dalam pemantauan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menjalani rapid test terlebih dahulu. Sebelum mereka terjun ke lapangan guna menjalankan tugasnya.

"Jadi untuk pelaksanaan rapid test telah dilaksanakan secara serentak di 39 kecamatan pada Kamis 26 November kemarin. Hasilnya memang ada 239 pengawas adhoc yang reaktif rapid test," jelas Setia Surya.

Untuk penanganan selanjutnya, maka mereka yang reaktif rapid test tersebut akan langsung jalani swab massal dengan difasilitasi Satgas Covid-19 kecamatan. Sembari melakukan isolasi mandiri. Jika hasil Swab positif Covid 19, maka nanti akan dilakukan mekanisme sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Penyanyi asal Singapura, Weird Genius Rilis Lagu Terbaru

"Kalau panwascam positif hasil swab maka dilakukan isolasi mandiri. Sementara tugasnya dijalankan atau diambil alih rekannya sesama Panwascam atau Bawaslu," tambah dia.

Sementata jika yang positif merupakam Pengawas tingkat Desa, maka tugasnya akan diambil oleh petugas Panwascam.

Sedangkan jika ditemukan Pengawas TPS yang positif, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengawas TPS cadangan akan langsung dilantik oleh Panwascam untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, Sekjen Gerindra Sampaikan Permohonan Maaf pada Jokowi dan Nelayan

Dikatakan Setia Surya, proses Rapid Test wajib dilakukan penyelenggara pemilu untuk antisipasi penyebaran Covid 19. Sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember, nanti dipastikan menerapkan protokol kesehatan.*** (Aris Mohamad Fitrian / Pikiran Rakyat)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler