Karawang Jadi Kabupaten dengan UMK Tertinggi di Jabar, Sekda: atas Pertimbangan Laju Ekonomi

- 22 November 2020, 12:45 WIB
ilustrasi buruh.
ilustrasi buruh. //pixabay.com//JonKline

PR TASIKMALAYA – Karawang menjadi kabupaten yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Barat, sesuai dengan penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penetapan tesebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung Minggu menjelaskan, Keputusan Gubernur telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Lakukan Penanganan Serius, Pemprov Bali akan Bangun Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik

Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu.

Baca Juga: Cocok Dinikmati Pas Tahun Baru! Rekomendasi Wisata Alam Tersembunyi di Bandung

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah