Dianggap Bersikap Sopan, Petiggi Sunda Empire Dihukum Dua Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 21:28 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

Yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ada motif mencari keuntungan dari keberadaan Sunda Empire.

Baca Juga: BMKG Prediksi Jawa Barat Masih Berpotensi Diterjang Hujan Lebat

Atas putusan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Suharja.

Dalam uraiannya Benny menagtakan, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja.

Yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

Baca Juga: Penyuluh TI Diskominfo Jabar Raih Penghargaan ASN Berprestasi 2020

“Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda,” lanjutnya.

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakawa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.

“Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua milia dollar AS,” ucapnya.

Baca Juga: Unimma Raih Penghargaan Pustakawan Terbaik Tingkat Nasional

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x