Tak Punya Aturan yang Jelas, Organda Minta Ontang-anting Ditertibkan

- 19 Oktober 2020, 09:51 WIB
Sejumlah pengunjung tengah berwisata di Floating Market Lembang, Sabtu 22 Agustus 2020.
Sejumlah pengunjung tengah berwisata di Floating Market Lembang, Sabtu 22 Agustus 2020. /RIZKY PERDANA/PRFM

PR TASIKMALAYA - Adanya kendaraan ontang-anting yang beroperasi di Lembang dikeluhkan oleh Organisasi Angkutan Darat atau Organda Kabupaten Bandung Barat.

Pasalnya, keberadaan ontang-anting tersebut mengganggu pendapatan supir angkutan umum dan disinyalir tidak sesuai peruntukannya.

Ketua DPC Organda Kabupaten Bandung Barat, Asep Dedi Setiawan mengungkapkan, pihaknya meminta kepada polisi dan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kebedaraan ontang-anting.

Baca Juga: Profil Tu Tontawan Tantivejakul, Aktris Cantik Meteor Garden versi Thailand

"Kami berharap keberadaan kendaraan ontang-anting itu dievaluasi oleh pihak kepolisian dan Dishub KBB," ungkap Asep, Minggu 18 Oktober 2020 dikutip dari RRI.

Menurut Asep, Ontang-anting yang beroperasi merupakan kendaraan plat hitam namun bisa mengangkut penumpang dengan dikenakan tarif dan masuk serta beroperasi ke jalan nasional

"Mengacu kepada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum itu harus berbadan hukum seperti PT, CV, Koperasi, BUMN, atau BUMD.

Baca Juga: Ridwan Kamil Takjub, Waduk Darma Diharapkan jadi Destinasi Wisata Air Internasional

"Kemudian platnya harus kuning, serta memiliki trayek hasil kajian dari Dishub dan Organda kemudian di-SK-kan oleh bupati/wali kota/dan gubernur," tambahnya.

Sementara untuk angkutan ontang-anting yang beroperasi di Lembang pulang-pergi dari Farmhouse ke Floating Market saat ini platnya hitam.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x