Tak Punya Aturan yang Jelas, Organda Minta Ontang-anting Ditertibkan

- 19 Oktober 2020, 09:51 WIB
Sejumlah pengunjung tengah berwisata di Floating Market Lembang, Sabtu 22 Agustus 2020.
Sejumlah pengunjung tengah berwisata di Floating Market Lembang, Sabtu 22 Agustus 2020. /RIZKY PERDANA/PRFM

Angkutan ontang-anting yang beroperasi dengan rute pulang-pergi dari Farmhouse ke Floating Market saat ini kendaraannya memiliki plat hitam dengan trayek dan tarif yang tidak berdasarkan kajian antara Dishub dengan Organda.

Baca Juga: Profil Nani Hirunkit, Aktor Rookie Pemeran MJ di F4 Thailand

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan ontang-anting yang bisa menarik penumpang di rute umum dengan tarif Rp. 25.000 per penumpang.

"Itu kan sama dengan melabrak aturan (UU 22/2009). Sebab itu kami minta instansi terkait turun melakukan pengecekan perizinan.

"Misalnya polisi mengecek STNK yang atas nama Perkumpulan Masyarakat Bandung dan plat nomornya yang berwarna hitam, sementara Dishub melihat trayeknya," lanjutnya.

Baca Juga: Percakapan Rahasia Dibocorkan, Melania Trump Serang Penasihat Pribadinya

Sementara itu, Sekertaris Organda KBB, Wawan Setiawan, telah mengecek langsung kendaraan ontang-anting tersebut dimana angkutan tersebut telah beroperasi lebih dari dua bulan.

Kebedaraan ontang-anting tersebut dikeluhkan oleh supir angkot dimana pemasukan yang turun sebesar 30 persen semenjak ontang-anting beroperasi dua bulan yang lalu.

beberapa angkot yang mengalami penurunan diantaranya angkot trayek Lembang-Dago, Lembang-Ciroyom, Lembang-Stasiun dan lainnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Potensi Desa pada Dunia Lewat Ekosistem Digital Perdesaan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah