Menurutnya, untuk kedua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kodya Bandung.
Baca Juga: Pengembangan Obat Modern Asli Indonesia Jadi Fokus Kemenperin
Sedangkan AM (28), EP, GS, dan TG merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Kedua pelaku yakni saudara MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten-Bandung dan saudara AM ditangkap di pinggir jalan Cikijing-Majalengka. Sedangkan ketiga pelaku saudara EP, GS, dan TG kami amankan di pinggir Jalan Raya Cijati Kabupaten Majalengka.
Dijelaskan, dari tangan pelaku MA berhasil diamankan barang bukti jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari AM berhasil diamankan satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram.
Baca Juga: Kurangi Jumlah Pengangguran, Kemenperin Laksanakan Diklat 3 in 1
Sementara dari ketiga pelaku EP, GS, dan TG berhasil diamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram ditambah barang bukti lainnya.
Di samping itu, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial RA (22) ditangkap di wilayah Kecamatan Kadipaten,
“Dari tangan pelaku saudara RA berhasil mengamankan satu paket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya,” terang AKP Ahmad.
Baca Juga: Hizbullah dan Amal Kritik Tim Negosiasi Lebanon dengan Israel