Polres Majalengka Tangkap Penyalahguna Narkotika, Kapolres: Pelaku Pasrah

- 14 Oktober 2020, 18:34 WIB
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

Atas perbuatannya itu, kelima pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama empat tahun penjara.

Sedangkan, satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkap ketiga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin dengan inisial AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka, dan AH (25) warga Majalengka.

Baca Juga: Mahasiswa Tiongkok Tertarik Pelajari Bahasa Sunda dan Jawa

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.

“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya Thrihexyphenidyl, Tramadol, Hexamer, dan psikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Dan ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutup AKP Ahmad Nasori.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x