Sekda Kota Bogor Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin

- 8 Oktober 2020, 20:16 WIB
Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dilantik jadi Sekretaris Daerah oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di halaman Balaikota Bogor, Kamis 1 Oktober 2020
Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dilantik jadi Sekretaris Daerah oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di halaman Balaikota Bogor, Kamis 1 Oktober 2020 /Iyud Walhadi/Prokompim

Uang sebesar Rp8,93 miliar tersebut, Rachmat gunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, serta pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Baca Juga: Bahas Konflik Nagorno-Karabakh, Menteri Azerbaijan akan Temui Kelompok Minsk di Swiss

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi yaitu sebidang tanah dengan luas 20 hektar di Jonggol, kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga memiliki hubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Tersangka Rachmat melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Target EBT di 2025, DPR Usulkan Pembentukan Badan Pengelola

Sebelumnya, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung jawa Barat setelah menjalankan masa hukuman akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya.

KPK memproses empat tersangka yang diawali dengan tangkap tangan pada 7 Mei 2014 yaitu, Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dan telah menyelesaikan masa hukumannya.

Baca Juga: Kamis, 8 Oktober 2020: Rupiah Hari Ini Menguat Berkat Jokowi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah