Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 300 juta. Hal itu disebabkan karena dia menerima suap senilai Rp 4,5 miliar.
Suap tersebut diperuntukkan untuk melancarkan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.***