PR TASIKMALAYA – Energi baru dan terbarukan (EBT) sangat penting dewasa ini. Mengingat ketersediaan energi fosil yang mulai menipis.
Gerakan beralih dari energi fosil ke EBT sudah mulai digaungkan sejak persediaan minyak bumi dunia diprediksi hampir habis.
Apabila energi baru dan terbarukan belum dimulai penggunaannya dari sekarang, dikhawatirkan akan berdampak pada kelangsungan produksi bahkan ekonomi.
Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik
Banyak ditemui penggunaan energi fosil pada kehidupan sehari-hari, misalnya lisrik yang bahan utamanya adalah batu bara.
Maka dari itu, perumusan untuk beralih dari energi fosil ke EBT harus mulai dipersiapkan dan direalisasikan.
Dengan demikian, dalam rangka merealisasikan target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan, agar pemerintah membentuk badan pengelola EBT.
Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan
Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif para pelaku usaha EBT.
“Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tapi pasti, konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi listrik fosil ke sumber energi yang dapat diperbaharui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia,” ujar Mulyanto pada Kamis, 8 Oktober 2020.