Sicaplang Tak Lagi Catat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Barat

- 7 Oktober 2020, 09:53 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20).
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20). /

Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform kesehatan sehingga Sicaplang itu tidak lagi digunakan begitu sitem dari pusat itu sudah beroperasi.

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Bersatu Tolak UU Cipta Kerja, Dianggap Kerdilkan Minoritas

“Saya akan tutup usia Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas Covid-19 pusat,” ucap Gubernur.

Menurut Gubernur, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan Covid-19.

“Tidak masalah Sicaplang nantinya tidak digunakan karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR: Silakan Ajukan ke MK

Ia pun menyatakan, selama pandemi Covid-19 pihaknya selalu proaktif, di mana pada saat tidak ada aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan.

Jawa Barat memulai terlebuh dahulu. Namun, pada saat ada perubahan (dari pusat), Jawa Barat mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan.

“Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, namun tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Penasihat Senior Gedung Putih Stephen Miller Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x