Bawaslu Jawa Barat Temukan Pelanggaran dalam Sepekan Kampanye

- 5 Oktober 2020, 08:35 WIB
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.*
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.* //Antara/Ajat Sudrajat

“Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan santai atau sepeda santai,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah

Hingga saat ini, ia menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring.

Meski demikian, pihak dari Bawaslu memang mendorong setiap pasangan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka.

“Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya,” ucapnya.

Baca Juga: Atasi Masalah Kantuk, Benarkah Kopi Lebih Baik Dikonsumsi Setelah Sarapan Pagi?

Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu dihentikan.

“Kita lakukan peringatan dulu, dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal fungsi pengawasan kita terus berjalan,” tambahnya.

Upaya pemerintah mengadakan aturan itu dengan harapan bisa dipatuhi, dan diterapkan.

Baca Juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Kembali Ditagih Soal Pembentukan BRIN

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x