PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah wilayah pada Jumat, 28 April 2023 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling, di antaranya pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selain itu, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotocopi.
Baca Juga: Kaya Akan Vitamin C, Intip 5 Manfaat Mengonsumsi Jeruk bagi Kesehatan
Bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor anda pada hari ini bisa mendatangi sejumlah lokasi dan jam berikut, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Jumat, 28 April 2023.
1. Samling Jakarta Pusat yang berlokasi di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, buka pada pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara yang berlokasi di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, buka pada pukul 08.14 WIB.
Baca Juga: Gol dari Son Gagalkan MU Raih Kemenangan Lawan Tottenham Hotspur, Skor Akhir 2-2
3. Samling Jakarta Barat yang berlokasi di Mal Citraland, buka pada pukul 08.00-14.00 WIB