Sama-sama Lanjut Usia, Seorang Suami Jual Istrinya Lewat Media Sosial dengan Harga Rp 400.000

- 18 Juli 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi - Penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel.
Ilustrasi - Penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cianjur.

Dalam razia itu, terkuak aksi perdagangan orang yang dilakukan oleh EY (48), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Ia menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia 50 tahun melalui media sosial dengan tarif Rp 400.00 untuk seklai main.

Baca Juga: Handphone Bisa Sisakan Jejak Pembunuh Editor Metro TV, Polisi Masih Tunggu Keterangan Tim Forensik

Kemudian EY meminta keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Saat melakukan penggerebekan di penginapan, ditemukan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Diketahui, salah satunya merupakan sepasang suami istri dan satu laki-laki lainnya adalah tamu yang minta untuk dilayani.

"Mereka berada di kamar tersebut, setelah memesan melalu jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Pruyanto, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Lebih dari AS, Hassan Rouhani: 25 Juta Warga Iran Terinfeksi Virus Corona

Aplikasi yang digunakan oleh pelaku yakni aplikasi MiChat, dan jika ada yang minat langsung berkomunikasi lewat aplikasi.

"Setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," ujarnya.

Diketahui pasangan yang sudah lanjut usia tersebut telah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta oleh pemesan.

Sementara itu, kini pasangan suami istri tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Baca Juga: Simpan Cerita Unik Kasus Kematian Editor Metro TV, Orang Ketiga antara Yodi dan Kekasih Jadi Saksi

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya lagi.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x