Bongkar Bisnis Prostitusi Online dalam Aplikasi Chating, Polres Tasikmalaya Ringkus Seorang Mucikari

- 5 Maret 2020, 17:41 WIB
Bisnis prostitusi online dengan menjajakan perempuan di aplikasi chat di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (5/3/2020).*
Bisnis prostitusi online dengan menjajakan perempuan di aplikasi chat di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (5/3/2020).* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Bisnis prostitusi online dengan menjajakan perempuan di aplikasi chat di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 5 Maret 2020.

Polisi meringkus satu orang tersangka, Agus Mulyadi (43) warga Pasar Baru, Desa/Kecamatan Singaparna yang merupakan mucikari praktek haram tersebut.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa kondom bekas dan siap pakai, uang sebesar Rp 400 ribu, dan dua unit handphone.

Baca Juga: Jelang Piala AFF 2020, PSSI Seleksi Tiga Calon Pelatih Tim Nasional Wanita

"Jadi pengungkapan bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigaai adanya bisnis prostitusi ini yang memakai sebuah kos-kosan," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, ketika menggelar pres relase di Mapolres Tasikmalaya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mereka mengerebek lokasi rumah kos-kosan yang berada di Kampung Rujak Gedang, Desa Cilampung Hilir, Kecamatan Pedakembang, tepat di pinggir Jalan Raya Timur Singaparna.

Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, Hendria menjelaskan, modus dari prostitusi online ini yakni menjajakan perempuan di aplikasi chating (michat).

Baca Juga: Heboh, Satu Warga Dikabarkan Terinfeksi Virus Corona dan Disembunyikan, Dinas Kesehatan Kota Makassar Buka Suara

Pelaku lantas melakukan tawar menawar dengan konsumennya (pria hidung belang, red.) yang siap mem-booking perempuan yang ia jajakan.

Lantas,jika sudah ada kesepakatan harg,a maka pelaku mempertemukan antara sang wanita dengan konsumen tersebut.

Kepada polisi, tersangka Agus mengaku, sudah menjual atau menjajakan 50 perempuan berusia 30 hingga 41 tahun kepada pria hidung belang. Dalam sehari, setidaknya ia bisa menjajakan 2 hingga 4 orang perempuan.

Baca Juga: Warga Pamulang Dikabarkan Positif Virus Corona, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Beberkan Fakta Selengkapnya

"Pelaku ini bertindak sebagai mucikarinya. Dia yang mencari konsumen pria hidung belang dan men-deal-kan harga. Lantas ia juga yang menyediakan tempat kos-kosan," terang Hendria.

Dari hasil penelusuran kepolisian, tarif untuk sekali kencan melalui jasa tersangka berkisar antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per satu kali  kencan.

Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 dari satu kali transaksi. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah dua bulan membuka bisnis prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Guna Pemeriksaan Identitas, Puluhan ODGJ di Kota Tasikmalaya Dibuatkan KTP Elektronik

"Kalau saya paling dapat presentase bagian Rp 100.000 - Rp 150.00 per hari," jelas pelaku kepada Polisi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap keasusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan atau asusila ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x