Oknum Perangkat Desa Jual Bangunan SD Senilai Rp 80 Juta, Wabup Garut Sebut Penjual Bisa Dipidana

- 2 Juli 2020, 08:22 WIB
Kuitansi penjualan SDN di Garut.*
Kuitansi penjualan SDN di Garut.* /Facebook/Teh Didah/

Secara terpisah, perwakilan pembeli tanah tersebut, Didi menerangkan bahwa tanah itu ditawarkan oleh komite sekolah pada kakanya, Abdul Manaf.

"Terus terang, keluarga saya sebelumnya sama sekali tidak mengetahui jika ternyata status tanah itu merupakana aset Pemkab Garut.

Baca Juga: Rilis Lagu 'Summer Hate', Rapper Zico Jadi Pembaca Prakiraan Cuaca Dadakan

"Sejak awal kakak saya telah mengatakan siap membeli asalkan tidak akan muncul masalah di kemudian hari dan saat itu pihak komite sekolah menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab," jelas Didi.

Didi mengaku pihak sekolah berasal menjual tanah karena ingin membantu biaya pembangunan sekolah baru yang masih belum selesai.

Baca Juga: Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Bocah 14 Tahun, Seorang Wanita Dewasa Justru Dibebaskan Pengadilan

Namun, setelah mengatahui jika tanah yang dibelinya bermasalah, pihak Didi meminta transaksi jual beli dibatalkan dan uang pembayaran dikembalikan.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Jayamukti yang dihubungi berulangkali untuk diminta konfirmasi sama sekali tak memberikan respon jawaban.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x