Oknum Perangkat Desa Jual Bangunan SD Senilai Rp 80 Juta, Wabup Garut Sebut Penjual Bisa Dipidana

- 2 Juli 2020, 08:22 WIB
Kuitansi penjualan SDN di Garut.*
Kuitansi penjualan SDN di Garut.* /Facebook/Teh Didah/

Baca Juga: Berkumpul di Jembatan Charles, Ratusan Warga Praha Gelar Perayaan Selamat Tinggal Virus Corona

Setelah hasil penelurusan yang dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020 kemarin, bangunan SDN Jayamukti 3 merupakan aset Pemkab Garut yang tidak boleh diperjualbelikan.

"Aset memang bisa saja dijual akan tetapi harus ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu, bisa pidana itu.

"Saya menyesalkan pihak desa yang berani menjual bangunan dan lahan SDN Jayamukti 3 tersebut," sesal Helmi.

Baca Juga: Bakal Gelar Acara Lamaran Resmi, Ibunda Nikita Willy: Mereka Berdua Salat Istikharah

Helmi meminta, transaksi antara oknum perangkat desa dan pembeli tersebut dikembalikan seperti semula, sebab tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.

"Karena hendak dibangun sekolah, tanah itu oleh pemiliknya kemudian dihibahkan kepada pemerintahd aerah melalui lembaga masyarakat desa.

"Setelah itu, Pemkba Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah itu melalui DAK (Dana Alokasi Khusus)," kata Asda I Pemkab Garut, Nurdin Yana.

Baca Juga: Peneliti Tiongkok Peringatkan Pandemi Virus Baru dari Babi

Yana mengaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan, meskipun dilihat dari sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x