Ridwan Kamil Putuskan PSBB Wilayah Bodebek Diperpanjang, Begini Aturan Barunya

- 14 Mei 2020, 13:10 WIB
Anggota dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana (Diskar PB) Kota Bandung saat ikut berjaga di cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.**
Anggota dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana (Diskar PB) Kota Bandung saat ikut berjaga di cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.** /Dok. DISKAR PB KOTA BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT – Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan baru tentang perpanjangan kedua.

Perpanjangan tersebut yang berlaku untuk kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) yang ditandatangani pada Selasa 12 Mei 2020 malam.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020.

Baca Juga: Update Corona di Dunia Kamis, 14 Mei 2020: Total Kasus Positif 4,4 Juta Orang, Ukraina Uji Klinis

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jabar membenarkan hal tersebut.

“PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad.

Baca Juga: Satu Remaja Meninggal, Ratusan Anak di Inggris Terinfeksi Penyakit Langka Terkait Virus Corona

Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.

Baca Juga: Diduga Terlibat Tragedi 9/11, FBI Tak Sengaja Ungkap Identitas Diplomat Arab Saudi

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.

Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah Kamis, 14 Mei 2020 di TVRI

“Semuanya ada 17 item,” kata Daud.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” ujar Daud.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Terkait Panduan Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal.

“Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari.

"Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari,” kata Daud.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x