Ridwan Kamil Putuskan PSBB Wilayah Bodebek Diperpanjang, Begini Aturan Barunya

- 14 Mei 2020, 13:10 WIB
Anggota dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana (Diskar PB) Kota Bandung saat ikut berjaga di cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.**
Anggota dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana (Diskar PB) Kota Bandung saat ikut berjaga di cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.** /Dok. DISKAR PB KOTA BANDUNG

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.

Baca Juga: Diduga Terlibat Tragedi 9/11, FBI Tak Sengaja Ungkap Identitas Diplomat Arab Saudi

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.

Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah Kamis, 14 Mei 2020 di TVRI

“Semuanya ada 17 item,” kata Daud.

Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” ujar Daud.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x