Usai Penangkapan Ferdian Paleka, Karangan Bunga Hiasi Beranda Mapolrestabes Bandung

- 9 Mei 2020, 07:20 WIB
Sejumlah karangan bunga hiasi halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).*
Sejumlah karangan bunga hiasi halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).* //ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi

Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Baca Juga: Terenyuh Ingin Lakukan Aksi Nyata untuk Warganya, Kades Mangkonjaya Hibahkan Gaji 5 Bulan

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x