Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Baca Juga: Terenyuh Ingin Lakukan Aksi Nyata untuk Warganya, Kades Mangkonjaya Hibahkan Gaji 5 Bulan
Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.***