Usai Penangkapan Ferdian Paleka, Karangan Bunga Hiasi Beranda Mapolrestabes Bandung

- 9 Mei 2020, 07:20 WIB
Sejumlah karangan bunga hiasi halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).*
Sejumlah karangan bunga hiasi halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).* //ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT – Kejadian prank sembako yang dilakukan sekelompok pemuda asal Bandung tengah banyak disoroti. Khusunya para kelompok transpuan yang menjadi korban.

Kemarin, sejumlah karangan bunga menghiasi beranda Mapolrestabes Bandung, setelah pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sosial berisi sampah, Ferdian Paleka, berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Jumat dini hari.

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka UU ITE dan Diancam 12 Tahun Penjara

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Santhi Risnawati mengatakan, karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. 

"Itu dari kelompok waria Jawa Barat, mereka mengirim itu tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap," ujar Santhi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Komunitas Payungi Tasikmalaya Borong Warung Nasi Rames, Upaya Tingkatkan Solidaritas pada Sesama

Menurut Santhi, para kelompok transpuan itu mengirimkan karangan bunga tersebut sebagai apresiasi pihaknya yang telah berhasil menangkap Ferdian Paleka.

Pasalnya, korban Ferdian merupakan transpuan yang saat itu berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Kemudian para korban itu yang juga melaporkan kasus 'prank' tersebut.

"Mungkin itu mereka mengapresiasi Satreskrim yang semalam menangkap Ferdian," lanjut Shanti.

Baca Juga: Pegiat UMKM Bersatu Lawan Penyebaran Covid-19, Bagikan Masker ke Pedagang Kaki Lima

Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Baca Juga: Terenyuh Ingin Lakukan Aksi Nyata untuk Warganya, Kades Mangkonjaya Hibahkan Gaji 5 Bulan

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x