Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka UU ITE dan Diancam 12 Tahun Penjara

- 9 Mei 2020, 06:40 WIB
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020. /Antara/

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya pula.

Rambut Ferdian memang nampak berubah saat ditangkap oleh pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. 

Baca Juga: Tak Indahkan Aturan, 'Relawan Jabar Bergerak' Terobos Pos Penyekatan PSBB hingga Undang Kerumunan

Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video 'prank' yang ia unggah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama tiga hari untuk bersembunyi.

Awalnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan pencarian terhadap Ferdian.

Baca Juga: Terenyuh Ingin Lakukan Aksi Nyata untuk Warganya, Kades Mangkonjaya Hibahkan Gaji 5 Bulan

Namun atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orang tuanya, Timsus Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri.

"Dapat lah titik (petunjuk) di OKI, akhirnya orang tuanya kita lepas, setelah itu orang tuanya kita ikutin, ternyata ke arah Merak," kata Hendra.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x