Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka UU ITE dan Diancam 12 Tahun Penjara

- 9 Mei 2020, 06:40 WIB
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020. /Antara/

Baca Juga: Tak Yakin akan Cepat Berlalu, Tompi Sebut Virus Corona akan Berakhir pada Januari 2021

Setelah mengutarakan itikad baik untuk meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Bandung. 

Kini Ferdian Paleka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Hal tersebut ditetapkan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A.

Baca Juga: Ingin Mudik di Tengah Pandemi Covid-19? Berikut Syarat dan Aturan yang Harus Masyarakat Penuhi

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.

Selain itu, Ulung menyampaikan bahwa Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Baca Juga: Agar Kumandang Azan dan Doa Tetap Bergema di Masjid, Arab Saudi Resmikan Gerbang Sterilisasi Corona

Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x