Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka UU ITE dan Diancam 12 Tahun Penjara

- 9 Mei 2020, 06:40 WIB
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020. /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Berhasil diamankan oleh polisi, pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, menyampaikan permohonan maaf sambil mengenakan baju tahanan di Polrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, permintaan maaf tersebut ditujukan kepada rakyat Indonesia dan korban transpuan yang telah dirugikan atas perbuatan. Mata Ferdian nampak berkaca-kaca saat menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Baca Juga: Tak Jera, TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Totalnya Hampir Rp 200 Juta

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian.

Ia menyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," katanya.

Baca Juga: Tinggal di Gubuk Reyot hingga Viral, Pedagang Roti Keliling ini Akhirnya Dapat Bantuan Pemerintah

Selain itu, disinggung soal banyaknya akun mengatasnamakan dirinya yang membuat geram, ia menyampaikan bahwa ia tidak menggunakan media sosial sejak Minggu 3 Mei 2020.

Sehingga, ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.

"Bukan, saya tidak megang social media sama sekali," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Yakin akan Cepat Berlalu, Tompi Sebut Virus Corona akan Berakhir pada Januari 2021

Setelah mengutarakan itikad baik untuk meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Bandung. 

Kini Ferdian Paleka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Hal tersebut ditetapkan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A.

Baca Juga: Ingin Mudik di Tengah Pandemi Covid-19? Berikut Syarat dan Aturan yang Harus Masyarakat Penuhi

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.

Selain itu, Ulung menyampaikan bahwa Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Baca Juga: Agar Kumandang Azan dan Doa Tetap Bergema di Masjid, Arab Saudi Resmikan Gerbang Sterilisasi Corona

Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya pula.

Rambut Ferdian memang nampak berubah saat ditangkap oleh pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. 

Baca Juga: Tak Indahkan Aturan, 'Relawan Jabar Bergerak' Terobos Pos Penyekatan PSBB hingga Undang Kerumunan

Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video 'prank' yang ia unggah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama tiga hari untuk bersembunyi.

Awalnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan pencarian terhadap Ferdian.

Baca Juga: Terenyuh Ingin Lakukan Aksi Nyata untuk Warganya, Kades Mangkonjaya Hibahkan Gaji 5 Bulan

Namun atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orang tuanya, Timsus Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri.

"Dapat lah titik (petunjuk) di OKI, akhirnya orang tuanya kita lepas, setelah itu orang tuanya kita ikutin, ternyata ke arah Merak," kata Hendra.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x